Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap eks-Sekretaris MA, Saksi: Nurhadi Bisa Urus Perkara

Agung pun menanyakan kepada Devi, siapa yang dimaksud dengan orang top tersebut. Saat itu, Devi menyebut nama Nurhadi.
Tersangka eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Tersangka eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Terdakwa dalam kasus ini adalah eks-Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.

Dalam persidangan dihadirkan saksi bernama Agung Dewanto yang merupakan karyawan swasta yang pernah tertipu terkait proyek sebesar Rp 18 miliar. Dia tertipu bersama rekannya bernama Albert Jaya Saputra yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Dalam kesaksiannya, Agung membeberkan awal mula dirinya dikenalkan oleh seseorang dengan Nurhadi.

Orang yang membantu mengenalkannya tersebut menyebut Nurhadi orang top yang bisa membantu urus perkara penipuan.

"Sebelumnya saya ada kerja sama sama Pak Albert untuk biaya proyek-proyek. Habis itu kami kena penipuan salah satu proyek. Setelah itu saya masuk di grup korban penipuan, ada namanya Bu Devi bilang 'Pak mau enggak saya tolong, ini bapak dibantu nanti sama orang top'," ujar Agung saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung, Rabu (11/11/2020).

Agung pun menanyakan kepada Devi, siapa yang dimaksud dengan orang top tersebut. Saat itu, Devi menyebut nama Nurhadi.

"Siapa bu? Wis pokoknya ada. Siapa dulu bu? Ya sama Pak Nurhadi. Ya sudah," kata Agung.

Agung mengaku kala itu dirinya masih belum mengetahui siapa Nurhadi yang dimaksud Devi.

Dia justru baru mengetahui Nurhadi merupakan sekretaris MA dari pemberitaan di beberapa media.

"Tidak [kenal Nurhadi]. Saya tapi pernah dengar di media, Pak Nurhadi kan sekretaris MA," kata dia.

Singkat cerita, Agung akhirnya diagendakan untuk dipertemukan dengan Nurhadi. Pertemuan terjadi di Hotel Shangri-la Surabaya.

"Ketemu diajak naik ke kamar hotel, lalu ketemu, lho kok masih muda ini. Habis ketemu, dia ngomong, masalahnya apa, dia ceritakan 'saya minta data yang lengkap, nanti saya bicara sama partner saya," kata Agung.

Rupanya, orang yang bertemu secara langsung dengannya bukan Nurhadi, melainkan menantu dari sekretaris MA itu yang tak lain adalah Rezky Herbiono.

Jaksa pun sempat menegaskan kepada Agung bahwa saat itu yang bertemu dengannya adalah Rezky, bukan Nurhadi.

"Iya," kata Agung membenarkan, saat itu yang bertemu dengannya adalah Rezky.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper