Bisnis.com, JAKARTA - Etika kehidupan berbangsa merupakan pondasi bagi keberlangsungan hidup suatu bangsa. Runtuhnya etika berbangsa akan turut meruntuhkan bangsa itu sendiri.
Demikian disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Konferensi juga dihadiri Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan pejabat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Bamsoet, saat ini yang menjadi dasar hukum etika kehidupanan berbangsa diatur dengan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001.
Terbitnya Tap MPR RI tersebut berawal dari keprihatinan bahwa sejak terjadinya krisis multidimensional, muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa.
Namun, mantan Ketua DPR itu menyayangkan tidak banyak orang yang menyadari keberadaan dari Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tersebut.
Baca Juga
Padahal, Ketetapan MPR ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan juga masyarakat.
Di dalam Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa ditegaskan bahwa etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur.
Selain itu mereka juga harus, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan.
Apalagi, ujar Bamsoet, kalau secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya,” katanya.
Melanjutkan pernyataannya, Bamsoet mengatakan etika penegakan hukum yang berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum harus sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, kata Bamsoet.
“Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya,” tegasnya.