Bisnis.com, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengklaim tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa kasus suap Pinangki Sirna Malasari untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan Pinangki yang disebut menerima uang senilai US$500 ribu dari terpidana hak tagih atau cassie Bank Bali itu.
“Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang US$500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?" tanya jaksa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jakpus, Senin (9/11/2020).
Djoko Tjandra mengaku uang tersebut itu adalah uang pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma. Uang ini merupakan pinjaman untuk diserahkam kepada Andi Irfan Jaya. "Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," jawab Djoko Tjandra.
Namun Djoko Tjandra menegaskan uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi maupun untuk Pinangki. “Tidak pernah (pencairan dana),” kata Djoko.
Djoko juga menegaskan tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa Pinangki. Hal itu menjawab pertanyaan Apakah pernah di mintai uang oleh terdakwa Pinangki atau tidak. “Karena kenyataan tersebut tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” ucapnya.
Baca Juga
Selain jaksa, kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu pun mempertanyakan uang sejumlah US$500 ribu untuk jasa pengurusan perkara. Namun, Djoko Tjandra kembali mengaku bahwa uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi maupun untuk Pinangki. “Tidak pernah,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah pernah dimintai uang oleh terdakwa Pinangki ini, Djoko Tjandra kembali menjawab tidak sama sekali. “Tidak pernah,” terangnya. Kendati begitu, Djoko Tjandra mengaku pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking. “Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain,” tuturnya.
Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengeluarkan uang. “Itu saja dan langsung ke Anita Kolopaking. Dan saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).
Duit suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.