Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra hari ini menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Selain Djoko Tjandra, saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah pengusaha bernama Rahmat.
Pinangki menjadi terdakwa terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra.
"Hari ini saksinya ada dua, salah satunya Djoko Tjandra, dia sudah datang di pengadilan," kata jaksa KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2020).
Sedangkan saksi lainnya yakni Rahmat disebut oleh pengacara Pinangki, Jefri saat dihubungi.
"Saksi hari ini Djoko Tjandra dan Rahmat," kata Jefri.
Baca Juga
Rahmat adalah orang yang memfasilitasi pertemuan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di The Excahnge 106 Kuala Lumpur, Malaysia.
Djoko Tjandra memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari agar mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Pengurusan fatwa itu dimaksudkan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 11 Juni 2009.
Pada pertemuan selanjutnya yaitu 19 November 2019, dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra seperti tercantum dalam action plan yaitu sebesar US$100 ribu, Namun, DJoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar US$10 juta.
Action plan itu diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita D.A. Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Malaysia.
Action plan tersebut terdiri atas 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.
Selain didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, Pinangki juga didakwa melakukan dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar US$444.900 atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Selanjutnya Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$10 juta.