Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Pembeli Apartemen Gugat UU Kepailitan No 37/2004 ke MK

Posisi sebagai kreditor konkuren membuat hak pembeli tidak didahulukan ketika terjadi kepailitan sebab yang lebih diutamakan adalah kreditor preferen dan separatis.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Posisi hukum sebagai kreditor konkuren sering membuat para pembeli apartemen mengalami kerugian jika terjadi kasus pailit.

Posisi sebagai kreditor konkuren membuat hak pembeli tidak didahulukan ketika terjadi kepailitan sebab yang lebih diutamakan adalah kreditor preferen dan separatis.

Terkait hal itu, sebanyak 20 pembeli apartemen di DKI Jakarta mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Gugatan diajukan lantaran pembangunan apartemen yang dibeli tidak kunjung selesai.

Dalam sidang perdana yang dilakukan secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/11/2020), kuasa hukum para pemohon Saiful Anam menyebut Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sering dimanfaatkan debitur atau pengembang yang tidak bertanggung jawab kepada pembeli apartemen, perumahan maupun rumah susun.

Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU selengkapnya berbunyi "Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan".

Saiful menyebut soal kepastian hukum bagi konsumen atau pembeli apartemen atau rumah susun terkait terjadinya kondisi pailit.

"Debitur dalam keadaan pailit sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi konsumen atau pembeli apartemen atau rumah susun yang hanya diposisikan sebagai kreditor konkuren yang posisinya tidak didahulukan dari kreditor preferen dan separatis," ujar Saiful.

Ia menyebut penempatan sebagai kreditor konkuren menyebabkan para pembeli apartemen kehilangan haknya berupa pembayaran kepada pengembang.

Hal itu lantaran dalam keadaan pailit, kedudukan kreditor konkuren dalam hal pemberesan harta debitur pailit hanya akan mendapatkan pembagian harta pailit sesuai persentase, bukan sesuai ketentuan kerugian konsumen.

Untuk itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai pembeli sebagai kreditor separatis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper