Bisnis.com, JAKARTA - Rapat koordinasi nasional atau Rakornas 2020 telah selesai dihelat oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Rapat nasional ini melahirkan 12 rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah.
Terdapat sejumlah rekomendasi yang dirumuskan, salah satunya meminta pemerintah meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden.
PBM No 9 dan 8 tahun 2006 ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Rakornas merekomendasikan peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden, sesegera mungkin. Sekaligus kami juga merekomendasikan pembentukan FKUB tingkat nasional dan pengembangan FKUB hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan,” ujar Ketua Tim Perumus Rekomendasi Abdul Rahim Yunus dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2020).
Dia berhadap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti dan bisa memberikan dampak positif bagi peningkatan kerukunan dan kedamaian di nusantara.
"Kita berharap ada peningkatan peran FKUB dalam merawat kerukunan di Indonesia, tentu dengan dukungan optimal dari pemerintah dan pemerintah daerah," ungkapnya.
Baca Juga
Berikut 12 butir rekomendasi Rakornas FKUB 2020:
1. Peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden sesegera mungkin;
2. Perlu segera dibentuk FKUB tingkat nasional dan sekaligus pengembangan FKUB hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
3. Kebijakan anggaran tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dari APBN dan APBD diberikan secara rutin;
4. Regulasi tentang anggaran kerukunan umat beragama harus dijamin terus keberlanjutannya oleh Pemerintah;
5. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pemetaan potensi konflik di daerahnya masing-masing;
6. Pengadaan sarana dan prasarana FKUB;
7. Proses rekrutmen anggota FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas secara proporsional;
8. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan sosialisasi moderasi beragama secara berkala di kalangan pelajar/mahasiswa dan pemuda;
9. Mendesak Pemda agar memperhatikan FKUB di masing-masing daerahnya dan membentuk FKUB bagi Kabupaten/Kota yang belum terbentuk;
10. FKUB harus mengacu kepada literatur narasi moderasi beragama dari Kementerian Agama;
11. FKUB hendaknya memiliki kantor sekretariat layanan kerukunan umat beragama yang tetap dan pengurusnya mendapat insentif sebagai penghargaan atas ketokohan dan keahliannya di FKUB dengan dana yang berasal dari APBN dan APBD; dan
12. Hasil kegiatan dialog dialog antara tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diselenggarakan oleh FKUB, hendaknya dijadikan masukan untuk perumusan kebijakan pemerintah daerah.