Bisnis.com, MEULABOH - Pelaku kasus pembacokan terhadap seorang ustaz yang sedang berceramah di Aceh terungkap. Pelaku ternyata bekas anggota polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo terkait kasus pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana.
Pelaku berinisial MA, 37, warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Kapolres, pelaku pernah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian RI.
“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (2/11/2020).
Dia menjelaskan tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.
Baca Juga
Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolres Wanito Eko Sulistyo menegaskan pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana.
Korban Ustaz Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10/2020).
Kapolres memastikan proses hukum atas kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penyebabnya.
“Kasus ini masih terus kita selidiki, masih terus coba kita gali apa motifnya, sejauh ini tersangka masih banyak diam,” kata Kapolres Wanito Eko Sulistyo.