Bisnis.com, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 mendapatkan respons beragam dari sejumlah provinsi.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (29/10/2020), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut keputusan tersebut didasarkan pada kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32 persen. Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi, intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida seperti dikutip dari laman Kemenaker.
Hasilnya, beberapa pemerintah provinsi mengikuti imbauan yang disampaikan pemerintah pusat tersebut. Beberapa di antaranya adalah DKI Jakarta, Papua Barat, Kalimantan Barat, dan Riau.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI mengacu pada aturan pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang diputuskan untuk tidak naik dari 2019.
Baca Juga
"Kami di Pemprov baru dapat soal kebijakan dari pemerintah pusat bahwa UMP 2021 disamakan dengan UMP 2020, tentu kami di Pemprov DKI mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Namun demikian, Riza juga menyadari ada keinginan dari para pekerja supaya ada peningkatan upah, karenanya dia menyebut hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut.
"Kan apapun bentuk keputusannya itu kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing, tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikan UMP, kita harus menghormatinya, namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan aspirasinya, nanti kita diskusinya dengan pemerintah pusat untuk mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang masak dan cermat," ucap Riza.
Diketahui, UMP DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan, angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibandingkan dengan UMP pada 2019.
Hal serupa juga dilakukan oleh Dewan Pengupahan Papua Barat yang tidak menaikkan UMP pada 2021, yakni masih sama dengan UMP 2020 yang sebesar Rp3.134.600 per bulan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Frederik Saidui mengatakan penetapan UMP ini mengacu pada anjuran pemerintah pusat. Hal ini untuk menjaga stabilitas ekonomi serta iklim usaha di tengah pandemi Covid-19.
"Tadi dalam sidang, asosiasi buruh, pelaku usaha dan seluruh anggota dewan pengupahan semua sudah sepakat. Ini demi kepentingan masyarakat banyak, terutama dalam menghadapi situasi pandemi," ucap Frederik, seperti dilansir dari Antara, Rabu (28/10/2020).
Adapun, untuk upah sektoral, lanjut Saidui, pada sidang yang digelar di Manokwari itu dibahas lebih mendalam dengan mempertimbangkan kelayakan serta beberapa faktor penting yang lain.
Dia menjelaskan sesuai rekomendasi dari sidang tersebut upah pada sektor minyak dan gas bumi ditetapkan naik dari Rp4.273.400 menjadi Rp5.000.000 untuk tahun 2021. Upah sektor pertambangan umum kecuali galian C Rp3.137.900, dan upah pada jasa konstruksi Rp3.266.200. Sementara, upah pada sektor kehutanan, perkebunan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp3.134.600.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat bersama perwakilan serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2021 sebesar Rp2.399.698,65 atau sama dengan UMP Kalbar 2020.
"Dari hasil bahasan bersama dengan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Apindo, pada akhirnya disepakati bersama secara tripartit untuk nilai UMP 2021 sebesar Rp2.399.698,65 sama dengan UMP Tahun 2020," kata Kadisnakertrans Provinsi Kalbar Manto, seperti dilansir dari Antara, Rabu (28/10/2020).
Namun, kata Manto, untuk Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2021 khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit disepakati lebih tinggi sebesar 1 persen dari UMP 2021 yakni sebesar Rp2.423.695,63.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Riau juga melakukan hal yang sama. Gubernur Riau Syamsuar memastikan keputusan tersebut sesuai dengan SE dari Menaker. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP tahun sebelumnya, Rp2.888.563 per bulan.
"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota [UMK] yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," kata Syamsuar seperti dilansir dari Antara, Kamis (29/10/2020).
Berbeda dengan keempat provinsi di atas, gebrakan justru dilakukan oleh Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan tegas menolak permintaan Menaker agar gubernur tidak menaikan UMP pada 2021. UMP Jateng 2021 justru naik sebesar 3,27 persen.
Ganjar mengatakan UMP Jateng 2021 mencapai Rp1.798.979,12 per bulan, sedangkan UMP 2020 senilai Rp1.742.015 per bulan. Keputusan tersebut tidak mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, serta hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo, dan lainnya.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 [per bulan]," ujarnya, Jumat (30/10/2020).