Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Agar Akun BPJS Kesehatan Anda Tidak Dibekukan

Namun, jangan khawatir, Anda bisa menghindari penonaktifan itu dengan melakukan registrasi ulang dengan beragam cara yang disediakan sebagai berikut :
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda peserta JKN KIS BPJS Kesehatan PPU PN, akun Anda bisa dinonaktifkan per 1 November 2020 jika tidak melakukan registrasi ulang.

Namun, jangan khawatir, Anda bisa menghindari penonaktifan itu dengan melakukan registrasi ulang dengan beragam cara yang disediakan sebagai berikut :

1. Cek status NIK BPJS Kesehatan Anda di WA Pandawa, atau juga di Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK .

2. Jika status NIK Anda aktif, maka akun Anda tidak akan dibekukan.

3. Jika status NIK Anda tidak aktif maka Anda bisa melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Berikut nomor WA Pandawa yang bisa dihubungi untuk wilayah Jabodetabek

1. KC Jakarta Pusat : 081212326339
2. KC Jakarta Selatan : 081212945526
3. KC Jakarta Timur : 081388192220
4. KC Jakarta Utara : 081282519335
5. KC Jakarta Barat : 081283093171
6. KC Bogor : 081213331413
7. KC Cibinong : 081213070362
8. KC Depok : 081281789291
9. KC Bekasi : 081280688771
10. KC Cikarang : 081386663332
11. KC Tangerang : 082122375424
12. KC Tigaraksa : 081210292667
13. KC Prima : 085891357570

4. Syarat yang diperlukan yakni peserta cukup menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.

5. Setelah melakukan pembaruan maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper