Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang terjadi pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terkait dengan perpanjangan kontrak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan perpanjangan kontrak yang dilakukan oleh PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan pihak swasta yang terjadi sekitar 2015, diduga telah menimbulkan kerugian negara.
"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum ketika dilakukan perpanjangan kontrak itu," tuturnya, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, tim penyidik Kejagung akan mencari pihak yang bertanggungjawab dalam kontrak yang telah membuat negara merugi untuk dijadikan tersangka.
Meskipun demikian, Hari tidak menjelaskan detail mengenai berapa total jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II tersebut.
"Tentu proses penyidikan itu jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana dalam koruspsi setelah diduga ada melawan hukum. kan nanti dilihat berapa nilai kerugian keuangan negara. Nah inilah masih dalam proses," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan perkara korupsi Pelindo II sudah naik ke tahap penyidikan, kendati tidak diikuti penetapan tersangka.
Kendati begitu, dia tidak menjelaskan detail kapan kasus korupsi PT Pelindo II itu naik ke penyidikan. Dia mengatakan bahwa sejumlah saksi sudah mulai diperiksa tim penyidik untuk mencari tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi di PT Pelindo II tersebut.
"Iya, [perkara korupsi PT Pelindo II] sudah [naik ke tahap penyidikan]," kata Ali Mukartono, Selasa (20/10/2020).