Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Perintahkan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Dihukum Mati, Ini Alasannya

Selama periode Januari-Oktober 2020 sudah ada 113 oknum anggota Polri yang dipecat, karena melakukan pelanggaran berat.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis/Antara-HO-Polri
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis/Antara-HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Riau telah menangkap tersangka oknum anggota Polri berinisial Kompol IZ yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.

Hal tersebut membuat Kapolri Jenderal Idham Azis geram dan mengeluarkan instruksi hukuman mati terhadap anggota yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba di Indonesia.

"Oknum anggota Polri yang terlibat tindak pidana harus dihukum mati, karena yang bersangkutan itu tahu undang-undang dan tahu hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Senin (26/10/2020).

Adapun, penangkapan tersangka Kompol IZ tersebut cukup dramatis karena sempat terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan mobil di wilayah Pekanbaru, Riau. Kompol IZ sendiri merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Ditreskrimum Polda Riau. 

Argo menjelaskan bahwa tersangka Kompol IZ kini telah dipecat sebagai anggota Polri dan hukuman pidananya juga tengah diproses.

Menurut Argo, sampai saat ini sudah ada 113 oknum anggota Polri yang dipecat, karena melakukan pelanggaran berat selama periode Januari - Oktober 2020.

Berdasarkan data Polri, pada bulan Januari ada 44 oknum anggota Polri yang dipecat, kemudian pada bulan Februari ada 9, Maret 31, April 6, Mei 2, Juni 5, Juli 1, Agustus 10, September 2 dan Oktober 3 oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Ada yang sudah inkracht putusan pengadilan dan ada yang masih berproses," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper