Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Akui Ada Anggota Diduga Masuk Kelompok LGBT, Ini Sanksinya

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi mengemukakan anggota yang masuk kelompok tersebut sudah diberikan sanksi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ilustrasi-Topi Kepolisian Republik Indonesia
Ilustrasi-Topi Kepolisian Republik Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Polri membenarkan ada anggotanya yang diduga masuk ke dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Kini, oknum Polri tersebut sudah dinonaktifkan.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi mengemukakan anggota yang masuk kelompok tersebut sudah diberikan sanksi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kendati demikian, Sutrisno tidak menjelaskan lebih detail sanksi yang diberikan dan jumlah anggota Polri yang masuk dalam kelompok tersebut.

"Iya benar, memang ada. Tapi sudah diproses penegakan hukum ya. Coba ditanya ke Divisi Propam," tuturnya, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, beredar video dari yang menyebutkan terdapat kelompok LGBT di TNI dan Polri.

Hal itu bermula dari pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan mengungkapkan ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.

Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.

Uniknya, anggota kelompok ini ada yang berpangkat jauh lebih tinggi dari sang Sersan, yakni Letnan Kolonel.

Kasus LGBT di TNI pertama kali disidangkan pada 2008. Sedangkan Polri, hingga kini lebih tertutup mengenai anggota yang tergabung dalam kelompok itu.

Meski demikian, dalam peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri terdapat aturan tegas soal pelanggaran kesusilaan.

Dalam Perkap tersebut pada pasal 11 huruf C  dinyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper