Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mempersilakan tim penyidik Kejaksaan Agung mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengemukakan pihaknya menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pengadaan pembersih lantai ilegal dengan merek Top Cleaner.
Akibat pembersih lantai ilegal yang mengandung solar dan tiner tersebut, menurut Sambo, Gedung Utama Kejagung terbakar pada Agustus 2020.
"Kalau kami fokusnya pada kasus kebakarannya saja, kalau soal korupsi pengadaan, itu silakan internal Kejagung yang melihatnya seperti apa," tutur Sambo, Minggu (25/10/2020).
Sambo menjelaskan ketika tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa NH, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa pembersih lantai yang dibeli tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya yang mudah terbakar.
"Harusnya dia tahu, tetapi karena dia tidak tahu jadi dikenakan Pasal kelalaian," kata Sambo.