Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengungkapkan kronologis hilangnya pasal 46 klaster minyak dan gas dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Melalui cuitannya pada akun media sosial twitter @pakmul36, dia menuturkan mengenai pasal 46 ayat 5 yang masuk dan keluar dari UU Cipta Kerja.
"Awalnya, diusulkan menteri sekitar bulan Mei 2020, namun tidak masuk DIM Pemerintah. Saat timus-timsin (2 Oktober) diusulkan fraksi untuk dibawa ke panja. Pembahasan di panja di tolak," kata Mulyanto, Jumat (23/10/2020).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam naskah RUU Cipta Kerja berjumlah 905 halaman yang disahkan dalam paripurna pada 5 Oktober 2020 masih terdapat pasal 46 ayat 1-5. Setelah itu, Baleg pun minta direvisi.
"Dalam naskah 12 Oktober, 812 halaman hanya separo dari ayat 5 yang terhapus. Masih sisa ayat 1-4 dan separo ayat 5," ujarnya.
Adapun, pada naskah terakhir dia mengungkapkan bahwa seluruh pasal 46 ini dihapus dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga
"Akankah ada naskah revisi lagi? Wallahu'alam," ucap Mulyanto.
Mulyanto menilai RUU Cipta Kerja ini membuat preseden buruk dunia perundangan di Indonesia.
"Emang boleh merevisi naskah RUU setelah disahkan di Paripurna DPR? Menurut Prof. Mahfud MD haram hukumnya," ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi PKS mengunggah sebuah gambar perbandingan naskah UU Cipta Kerja yang berjumlah 905 halaman dan 812 halaman. Pada naskah yang berjumlah 905 halaman masih terdapat pasal 46 ayat 1-5, sedangkan naskah UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman masih tersisa pasal 46 ayat 1-4.
How it started How it’s going
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) October 23, 2020
905 version 812 version https://t.co/5ENizwrtNf pic.twitter.com/GqnlAmwsC4
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus memberi penjelasan terkait Pasal 46 Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dihapus oleh Kementerian Sekretariat Negara di dalam UU Cipta Kerja.
Dia menyatakan pasal tersebut dihapus karena tidak memiliki perbedaan dengan yang tertuang di UU 22/2001. Oleh karena itu dinilai tidak perlu lagi dicantumkan.
“Jadi kalau tidak dihapus berarti pengaturan ada dua, baik dari sisi maksud dan tujuan, persis sama bunyinya antara UU migas dan UU Ciptaker,” kata Supratman saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (23/10/2020).
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang sengaja dihilangkan dalam UU Cipta Kerja yang telah diperiksa Kemensetneg.
“Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Dini mengklaim penghapusan tersebut bersifat administratif. Dengan demikian tidak bertentangan dengan aturan yang tidak memperbolehkan perubahan substansi dalam naskah final rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Dia juga menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas persetujuan DPR. "Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," kata Dini.
Dini mengatakan proses pemeriksaan naskah final UU Ciptaker oleh Kemensetneg telah rampung. Saat ini, naskah yang menuai banyak kontroversi itu dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.