Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Akhirnya Buka Suara Soal Pasal UU Ciptaker yang Dihapus

Istana menyatakan penghapusan pasal 46 dalam UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan aturan.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, karena Pasal 46 dalam klaster minyak dan gas bumi lenyap di tangan Kementerian Sekretariat Negara.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang sengaja dihilangkan dalam UU Cipta Kerja yang telah diperiksa Kemensetneg. Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.

“Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Dini mengklaim penghapusan tersebut bersifat administratif. Dengan demikian tidak bertentangan dengan aturan yang tidak memperbolehkan perubahan substansi dalam naskah final rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.

Dia juga menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas persetujuan DPR. "Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tsb dengan DPR," kata Dini.

Dini mengatakan proses pemeriksaan naskah final UU Ciptaker oleh Kemensetneg telah rampung. Saat ini, naskah yang menuai banyak kontroversi itu dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan aturan, Presiden Jokowi diberikan waktu 30 hari untuk menandatangani RUU yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dalam rapat paripurna. Namun, jika tak ditandatangani dalam waktu 30 hari, UU secara otomatis tetap resmi diundangkan.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR membenarkan ada pasal yang dihapus oleh Kemensetneg dari naskah final yang telah disahkan DPR. Hal ini pun telah mendapatkan persetujuan oleh DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus menjelaskan Pasal 46 Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus oleh Kemensetneg karena tidak memiliki perbedaan dengan yang tertuang di UU 22/2001.

“Jadi kalau tidak dihapus berarti pengaturan ada dua, baik dari sisi maksud dan tujuan, persis sama bunyinya antara UU migas dan UU Ciptaker,” kata Supratman saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (23/10/2020).

Supratman menceritakan ihwal adanya Pasal 46 UU 22/2001 di UU Ciptaker karena keinginan pemerintah menambahkan satu ayat. Pemerintah mengusulkan ayat kelima yang berbunyi fungsi BPH Migas terkait gas diserakan kepada Menteri ESDM.

“Jadi ayat 5 tidak ada karena [DPR] tidak setuju, sehingga yang ada ayat 1 - 4 saja. Itu tidak berubah dengan UU existing, jadi harus dihapus,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper