Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akui Ada Pasal UU Cipta Kerja yang Dihapus, Begini Penjelasan DPR

Meski ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang dihapus, tetapi DPR menyatakan hal itu tidak membuat undang-undang tersebut menjadi cacat formil.
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus memberi penjelasan terkait Pasal 46 Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dihapus oleh Kementerian Sekretariat Negara di dalam UU Cipta Kerja.

Dia menyatakan pasal tersebut dihapus karena tidak memiliki perbedaan dengan yang tertuang di UU 22/2001. Oleh karena itu dinilai tidak perlu lagi dicantumkan.

“Jadi kalau tidak dihapus berarti pengaturan ada dua, baik dari sisi maksud dan tujuan, persis sama bunyinya antara UU migas dan UU Ciptaker,” kata Supratman saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (23/10/2020).

Berdasarkan penelusuran Bisnis, Pasal 46 UU 22/2001 yang sempat tercantum di dalam UU Ciptaker sama dengan Pasal 46 UU 22/2001. Keduanya terdiri dari 4 ayat dan tidak ada perbedaaan kata sedikitpun.

Supratman menceritakan bahwa ihwal adanya Pasal 46 UU 22/2001 di UU Ciptaker karena keinginan pemerintah menambahkan satu ayat. Pemerintah mengusulkan ayat kelima yang berbunyi fungsi BPH Migas terkait gas diserakan kepada Menteri ESDM.

“Jadi ayat 5 tidak ada karena [DPR] tidak setuju, sehingga yang ada ayat 1 - 4 saja. Itu tidak berubah dengan UU existing, jadi harus dihapus,” kata Supratman.

Hal itu menurut Ketua Baleg tidak menjadi cacat formil. Ketiadaan Pasal 46 UU 22/2001 di UU Ciptaker tidak mengubah aturan apapun, karena isi pasal tersebut sama dengan yang tertuang di dalam UU 22/2001.

“Menghapus itu teknis aja, karena itu substansi kembali ke UU existing,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa tidak ada perubahan substansi yang dilakukan oleh Kemensetneg terkait naskah final UU Ciptaker yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober.

Menurutnya, perubahan dalam naskah hanya bersifat penyesuaian format dan pengecekan teknis oleh Kemensetneg.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan isi antara naskah final UU Cipta Kerja yang diterima Istana dari DPR dan yang diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Namun, dia mengakui ada penambahan jumlah halaman.

Donny mengatakan, bahwa perbedaan jumlah halaman terjadi karena penyesuaian format dan redaksional yang sesuai dengan undang-undang yang siap ditandangani dan dicatat di lembar negara.

“Jadi murni redaksional saja. Tidak ada perubahan apapun,” kata Donny saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper