Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menugaskan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum mengikuti semua proses penyidikan hingga menuntut para tersangka perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Fadhil Zumhana menjelaskan penunjukan tujuh JPU itu dilakukan sejak penyidik Bareskrim Polri mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Menurut Fadhil, tujuh JPU tersebut tidak hanya ditugaskan menuntut tetapi juga meneliti berkas perkara yang akan dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejagung.
"Nanti kan bakal dicek syarat formil dan materilnya sudah lengkap atau belum. Makanya kita ini terus koordinasi untuk memberikan petunjuk," tutur Fadhil, Rabu (21/10/2020).
Fadhil memastikan para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Pasal itu berbunyi "barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
"Jadi tidak ada kebakaran itu kesengajaan, tetapi kealpaan. Ini berdasarkan alat bukti dari penyidik Bareskrim Polri," katanya.