Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Benny Tjokroseputro alias Benny Tjokro pada pekan ini.
Benny Tjokro akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan, pasar modal dan pencucian uang PT Hanson International Tbk dan PT Koperasi Hanson Mitra Mandiri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menyebutkan pemanggilan terhadap Benny Tjokro kemungkinan dilakukan tim penyidik pada pekan ini.
Helmy menjelaskan pihak penyidik Dit Tipideksus telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah menahan terdakwa Benny Tjokro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Koordinasi dengan jaksa dimaksudkan agar Benny Tjokro bisa dipinjamkan demi kepentingan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana perbankan, pasar modal dan pencucian uang PT Hanson International Tbk dan PT Koperasi Hanson Mitra Mandiri.
"Penyidik masih berkoordinasi dengan JPU dan pihak pengadilan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Jadi mengingat padatnya jadwal persidangan, pekan ini mungkin," tuturnya, Rabu (21/10/2020).
Helmy mengakui alasan tim penyidik Bareskrim belum melimpahkan berkas kasus 13 orang tersangka lantaran belum mengambil keterangan dari Benny Tjokro.
Helmy optimistis, setelah penyidik memeriksa Benny Tjokro, berkas perkara siap untuk dilimpahkan.
"Tidak harus menunggu inkracht, cukup koordinasi saja supaya pemeriksaan tidak bentrok dengan jadwal sidang," kata Helmy.
Bareskrim telah menetapkan 13 tersangka perorangan dengan inisial BT, DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU.
Selain itu, dua korporasi yaitu PT Hanson International Tbk dan PT Hanson Mitra Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.