Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Berencana 'Meminjam' Benny Tjokro dari Jaksa

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Benny Tjokro terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan, pasar modal dan pencucian uang PT Hanson International Tbk dan PT Koperasi Hanson Mitra Mandiri.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Benny Tjokroseputro alias Benny Tjokro pada pekan ini.

Benny Tjokro akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan, pasar modal dan pencucian uang PT Hanson International Tbk dan PT Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menyebutkan pemanggilan terhadap Benny Tjokro kemungkinan dilakukan tim penyidik pada pekan ini.

Helmy menjelaskan pihak penyidik Dit Tipideksus telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah menahan terdakwa Benny Tjokro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Koordinasi dengan jaksa dimaksudkan agar Benny Tjokro bisa dipinjamkan demi kepentingan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana perbankan, pasar modal dan pencucian uang PT Hanson International Tbk dan PT Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

"Penyidik masih berkoordinasi dengan JPU dan pihak pengadilan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Jadi mengingat padatnya jadwal persidangan, pekan ini mungkin," tuturnya, Rabu (21/10/2020).

Helmy mengakui alasan tim penyidik Bareskrim belum melimpahkan berkas kasus 13 orang tersangka lantaran belum mengambil keterangan dari Benny Tjokro. 

Helmy optimistis, setelah penyidik memeriksa Benny Tjokro, berkas perkara siap untuk dilimpahkan.

"Tidak harus menunggu inkracht, cukup koordinasi saja supaya pemeriksaan tidak bentrok dengan jadwal sidang," kata Helmy.

Bareskrim telah menetapkan 13 tersangka perorangan dengan inisial BT, DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU.

Selain itu, dua korporasi yaitu PT Hanson International Tbk dan PT Hanson Mitra Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper