Bisnis.com,JAKARTA- Fireworks Ventures Limited, pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), menyoroti perubahan narasi lelang lahan hotel tersebut seperti tertera dalam pengumuman pada situs https//lelang.go.id yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada 22 Oktober 2020.
Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, mengungkapkan bahwa saat pelaksanaan lelang pada Selasa, 6 Oktober 2020 di PN Denpasar dengan perantaraan KPKNL Denpasar, sebelumnya disebutkan dalam pengumuman di website yang sama bahwa akan dilakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantaraan KPKNL Denpasar dengan cara penawaran (closed bidding), terhadap “3 (tiga bidang tanah dan bangunan dalam 1 (satu) hamparan dan dijual dalam 1 (satu) paket, setempat dikenal dengan Hotel Kuta Paradiso”. Akan tetapi, karena ketiadaan pembeli, maka penjualan lelang di muka umum itu tidak terlaksana.
Namun demikian, beberapa waktu kemudian, berdasarkan pengumuman pada website yang sama disebutkan akan kembali dilakukan penjualan lelang dengan narasi obyek eksekusi lelangnya berubah menjadi: “Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 205/Desa Kuta, luas 9.800 M2, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 7 Juni 1991, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 207/Desa Kuta, luas 3.375 M2, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 22 Februari 1993 No. 1253/1993 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 204/Desa Kuta, luas 4.700 M2, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 19 November 1992, No. 8265/1992 dst .."
“Dengan narasi seperti itu sudah barang tentu dapat dipastikan bahwa obyek yang akan dilakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantaraan KPKNL adalah hanya berupa Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah yang jangka waktu berlakunya akan berakhir antara 1 dan 3 tahun ke depan,” kata Berman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2020).
Menurut dia, perubahan dan perbedaan narasi obyek eksekusi lelang pada lelang yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2020 dengan yang akan diadakan pada 22 Oktober 2020 tersebut diduga terjadi karena adanya perlawanan dan surat keberatan yang dikirimkan Fireworks ke berbagai instansi tekait.
Sebelumnya, sehubungan dengan adanya upaya penjualan lelang 6 Oktober, Fireworks pada 28 September 2020 telah mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Ketua PN Denpasar yang menjadi dasar dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut, sebagaimana dimaksud berdasarkan Perkara Perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps di PN Denpasar serta mengajukan surat-surat keberatan pelasanaan lelang eksekusi ke berbagai instansi terkait.
Berman juga menjelaskan bahwa legal standing (alas hak) dari Alfort Capital Limited selaku pemohon eksekusi terhadap penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut saat ini masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor : 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
“Selain itu, terdapat perbedaan tentang obyek lelang eksekusi dalam pengumuman dengan obyek yang sebelumnya diletakkan sita eksekusi dan lelang eksekusi sebagaimana disebutkan dalam penetapan sita dan berita acara sitanya,” katanya.
Hal lainnya, papar Berman, obyek lelang eksekusi, yaitu bukti kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi obyek sengketa serta diletakkan sita jaminan dalam perkara lain, bahkan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.
Di sisi lain, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, di mana Fireworks Ventures Limited (Penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Tergugat I (PT Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCBI) dan Tergugat II (Tomy Winata) serta Turut Tergugat (PT Geria Wijaya Prestige), yang amar putusannya antara lain berbunyi: Menghukum Tergugat I (Bank CCBI) untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 terdaftar atas nama Turut Tergugat (PT Geria Wijaya Prestige) berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 286/1996 (Peringkat Pertama) dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 962/1996 (Peringkat Kedua), Keduanya terdaftar atas nama PT Bank PDFCI, PT Bank Dharmala, PT Multicor Bank, PT Bank Rama, PT. Indovest Bank, PT. Bank Finconesia, dan PT Bank Artha Niaga Kencana kepada Penggugat (Fireworks Ventures Limited) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Putusan mana telah dikuatkan oleh Pangadilan Tinggi DKI dalam putusan Nomor : 272/Pdt/2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami sebutkan di atas, bersama ini kami ingatkan dan sampaikan kepada khalayak ramai agar tidak melakukan pembelian atas obyek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar tersebut, guna menghindari kerugian bagi diri sendiri serta guna menghindari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari klien kami,” tegas Berman.
Tentang kedudukan Fireworks Ventures Limited, Berman Sitompul mengatakan bahwa berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. : 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. : 65, keduanya dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, Notaris di Jakarta, Fireworks adalah pemilik dan yang berhak atas kewajiban PT Geria Wijaya Prestige yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995, dibuat di hadapan Hendra Karyadi, Notaris di Jakarta. Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities pada tahun 2005, yang sebelumnya menjadi pemenang lelang piutang tersebut yang dilakukan BPPN lewat Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004.