Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prajurit TNI Lakukan LGBT, Terancam Sanksi Pemecatan

Mabes TNI menerapkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum prajurit TNI yang melakukan LGBT karena merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan
Sejumlah prajurit TNI mengikuti gelar personel dan perlengkapan Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) dan staf militer Unifil di lapangan Canti Dharma, Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI), Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Sejumlah prajurit TNI mengikuti gelar personel dan perlengkapan Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) dan staf militer Unifil di lapangan Canti Dharma, Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI), Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

Bisnis.com, JAKARTA – Mabes TNI akan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berupa pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Pusat Penerangan (Puspen) TNI Kolonel Sus Aidil menuturkan hal tersebut terkait dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," kata Aidil dalam siaran pers, Sabtu (17/10/2020).

Aidil menuturkan Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram No. ST/398/2009 pada 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Surat Telegram No. ST/1648/2019 pada 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Hal tersebut bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).

Dia menuturkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT, masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper