Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, menanggapi kabar terkait draf final Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja yang akhirnya ditetapkan sebannyak 812 halaman.
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter aselinya, @BennyHarmanID, Selasa (13/10/2020) malam. Menurutnya, persoalan jumlah halaman tidak menjadi perkara.
Dia menyoroti dan mempertanyakan ada tidaknya RUU hasil kerja panitia kerja dan tim khusus di rapat paripurna DPR. Benny merujuk pengesahan RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR yang dihelat pekan lalu, Minggu (4/10/2020).
"Sah! Draf Final UU Cipta Kerja yang Resmi 812 Hn? Bukan soal jumlah halalaman, sejuta halaman pun ndak soal. Apa perkara kita? Soalnya adalah tidak ada RUU hasil kerja Panja dan Timus-Timsin yang disahkan di Rapat Purna itu. Ndak ada kan? Rakyat Monitor!" demikian cuitan politisi Demokrat ini.
Sah! Draf Final UU Cipta Kerja yang Resmi 812 Hn? Bukan soal jumlah halalaman, sejuta halaman pun ndak soal. Apa perkara kita? Soalnya adalah tidak ada RUU hasil kerja Panja dan Timus-Timsin yang disahkan di Rapat Purna itu. Ndak ada kan? Rakyat Monitor! https://t.co/buE6C4955N
— Benny K Harman (@BennyHarmanID) October 13, 2020
Benny via Twitter juga mengajukan pertanyaan terkait jumlah bab dalam RUU Cipta Kerja. Pertanyaan itu diajukan lantaran beleid itu diduga mengalami perubahan dibandingkan draf saat disahkan.
"Coba terka, ada berapa Bab isi dari RUU Cipta Kerja yang sebelum selesai telah disetujui di Rapat Paripurna? Dan menjadi berapa Bab setelah RUU tersebut diselesaikan setelah disahkan di Rapat Paripurna? Liberte!" demikian cuitannya.
Baca Juga
Adapun, saat paripurna, sejumlah anggota Dewan mengaku tak menerima salinan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan disahkan, baik salinan fisik atau digital.
Sebelumnya, Benny K. Harman, hingga Rabu (7/10/2020) malam, juga mengaku belum mendapat salinan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan, baik fisik atau digital. "Belum dapat, banyak versi yang beredar," kata Benny.