Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Konfirmasi Penangkapan Petinggi KAMI, Ini Sangkaannya

Syahganda Nainggolan telah diamankan diduga terkait perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media elektronik tentang RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan/Twitter@syahganda
Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan/Twitter@syahganda

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sekretaris Komite Eksekutif pada Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, petinggi KAMI tersebut ditangkap pada hari ini Selasa 13 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam II E Jakarta Selatan. 

Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan status hukum Syahganda Nainggolan, masih sebagai terperiksa atau tersangka.

"Iya benar, sudah diamankan. [Statusnya] tunggu perkembangan," tutur Argo, Selasa (13/10/2020).

Argo menjelaskan bahwa Syahganda Nainggolan telah diamankan diduga terkait perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media elektronik tentang RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasal yang dilanggar Syahganda adalah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Iya terkait hoaks," kata Argo.

Sementara itu, kabar tentang penangkapan Syahganda sudah beredar dari pagi di Twitter. Tak hanya Syahganda, warganet juga menyebut nama Jumhur Hidayat yang dikabarkan diamankan juga.

Namun, saat berita ini dibuat, belum ada konfirmasi soal Jumhur dari pihak Kepolisian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper