Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Khawatir Ada Pasal Selundupan, PKS Bentuk Tim Pemeriksa Draft UU Ciptaker

Tim tersebut, ujarnya, akan terdiri dari anggota Baleg dan tenaga ahli fraksi PKS yang nantinya akan memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada presiden.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan pihaknya akan membentuk tim pemeriksa kemungkinan adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan.

Tim tersebut, ujarnya, akan terdiri dari anggota Baleg dan tenaga ahli fraksi PKS yang nantinya akan memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada presiden.

"Bukannya kita berprasangka buruk, tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR," kata Mulyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/10).

Mulyanto menuturkan langkah ini diambil oleh salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja dengan tujuan untuk menjaga kualitas proses regulasi yang berada di Indonesia.

"Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga yang terhormat," katanya.

Politisi PKS tersebut juga memaparkan kalau pihaknya akan menelusuri ada atau tidaknya pasal-pasal selundupan di draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja setelah menerima salinan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR. Berdasarkan salinan resmi itu, tim pemeriksa akan mulai membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan draf akhir hasil keputusan rapat Panja.

"PKS sudah bersurat ke Pimpinan Baleg agar dapat diberikan draf resmi, tetapi dijawab belum siap. Dari dalam belum ada dokumen resminya. Itu tanggal 6 atau 7 Oktober kemarin," katanya.

Sesuai UU, Mulyanto juga menyebut kalau PKS akan memberi waktu sekretariat untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya dan serapi-rapinya. Sebab, di masyarakat sendiri telah beredar paling sedikit tiga dokumen draf final UU Ciptaker.

Jika sudah ada draf yang bersifat resmi dan final, baru tim PKS akan mempelajarinya secara seksama dan mereka akan membandingkan dengan catatan-catatan yang dimiliki selama pembahasan RUU Ciptaker, baik di Panja maupun di tim perumus/tim sinkronisasi.

"Dari perbandingan tersebut akan diketahui, mana pasal-pasal yang tidak sesuai, yang tetap dituangkan di dalam draf final UU Ciptaker tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut juga menilai dengan hal tersebut PKS akan memastikan bahwa proses politik yang terjadi di DPR RI itu berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper