Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf UU Cipta Kerja Rampung, Azis: Tidak Ada Pasal Selundupan

Azis memastikan tidak ada pasal maupun ayat yang disusupkan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja. Badan Legislasi (Baleg) telah bekerja sesuai mekanisme perundang-undangan.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (tengah) memberikan penjelasan soal proses pembuatan UU Cipta Kerja didampingi Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas (kiri) dan sejumlah anggota DPR lainnya, Selasa (13/10/2020) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta - JIBI/Bisnis/John Andi Oktaveri
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (tengah) memberikan penjelasan soal proses pembuatan UU Cipta Kerja didampingi Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas (kiri) dan sejumlah anggota DPR lainnya, Selasa (13/10/2020) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta - JIBI/Bisnis/John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Azis Syamsuddin menuturkan UU Cipta Kerja baru sah menjadi milik publik pada Rabu (14/9/2020).

Hal itu mengacu pada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam peraturan itu, Azis mengutip pasal 164 yang menyatakan bahwa, DPR memiliki tenggang waktu 7 hari setelah Rapat Paripurna untuk menyerahkannya kepada pihak esekutif.

Dengan demikian, dia menegaskan, pihaknya bakal menyerahkan draf resmi Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada esok hari.

“Maka secara resmi UU Cipta Kerja ini menjadi milik publik secara mekanisme,” kata Azis saat memberi keterangan pers di DPR, Selasa (13/10/2020).

Menurut Azis, proses penyusunan undang-undang itu sudah sesuai dengan amanat pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Cipta kerja dikirim ke Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Azis.

Aziz memastikan tidak ada pasal maupun ayat yang disusupkan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja. Badan Legislasi (Baleg), ujar Azis, telah bekerja sesuai mekanisme perundang-undangan.

“Kami jamin tidak memasukkan selundupan pasal karena itu tindak pidana,” tuturnya.

Hanya saja, dia mengakui, ada salah pemahaman di tengah masyarakat terkait perubahan jumlah halaman.

Halaman memang berubah-ubah karena ada proses untuk merapikan naskah dan penyesuaian lembaran kertas untuk memuat produk legislasi tersebut.

“Sebanyak 1.032 halaman itu draft kasar. Itu yang berkembang. Kemudian saat pengetikan dan ditambahkan lampiran pada legal paper akhirnya menjadi 812 halaman,” kata Azis.

Menurutnya, Undang-undang itu sendiri hanya berisi 488 halaman dan ditambah penjelasan sehingga menjadi 812 halaman.

Azis menegaskan tidak ada kepentingan kelompok maupun pimpinan Baleg untuk memamfaatkan kondisi pembuatan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper