Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Menikah Saat PSBB Transisi, Wajib Patuhi Ketentuan Ini

Menggelar kegiatan pernikahan saat penerapan PSBB Transisi masih dimungkinkan, tetapi ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dan wajib dipatuhi.
Ilustrasi kegiatan pernikahan massal./Reuters
Ilustrasi kegiatan pernikahan massal./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin ini (12/10/2020) hingga 25 Oktober.

Langkah tersebut diterapkan kembali menyusul penerapan PSBB selama 2 x 14 hari sebelumnya dan merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona jenis Covid-19.

Terkait dengan penerapan PSBB Transisi tersebut, terdapat sedikitnya empat hal protokol umum yang harus diperhatikan oleh seluruh warga Ibu Kota serta warga luar Jakarta yang tengah berada di wilayah DKI.

Selain protokol umum tersebut, bagi mereka yang berencana melakukan aktivitas indoor meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan, dapat melaksanakannya dengan menerapkan aturan ketat termasuk pengaturan tempoat duduk dengan berjarak.

Ketentuan yang diberlakukan untuk kegiatan seperti itu di antaranya maksimal 25 persen dari kapasitas; jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter; serta hadirin dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalulalang.

Selain itu, peralatan makan dan minum harus disterilisasi; pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan; serta petugas wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Untuk kegiatan tersebut, harus didahlui dengan pengajuan persetujuan teknis, dengan pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper