Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jebloskan Penyuap Suami Inekke Koesherawati ke Lapas Sukamiskin

Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia, Fahmi Darmawansyah (kanan), didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia, Fahmi Darmawansyah (kanan), didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arief ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Erwin dihukum 1 tahun 6 bulan.

"Hari Rabu (30/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No : 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama Terpidana Erwin Sya'af Arief dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Diketahui dalam putusan PK Erwin dihukum 1 tahun 6 bulan. Ali mengatakan Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Erwin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Bakamla karena membantu Fayakhun Andriadi yang juga merupakan suami Inneke Koesherawati untuk pengurusan penambahan alokasi anggaran.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Rahardjo Pratjinho, Juli 2019, berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Selain Rahardjo, KPK menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka.

Sementara itu, untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper