Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arief ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Erwin dihukum 1 tahun 6 bulan.
"Hari Rabu (30/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No : 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama Terpidana Erwin Sya'af Arief dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).
Diketahui dalam putusan PK Erwin dihukum 1 tahun 6 bulan. Ali mengatakan Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Erwin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Bakamla karena membantu Fayakhun Andriadi yang juga merupakan suami Inneke Koesherawati untuk pengurusan penambahan alokasi anggaran.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Rahardjo Pratjinho, Juli 2019, berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Selain Rahardjo, KPK menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka.
Baca Juga
Sementara itu, untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.