Bisnis.com, JAKARTA - Buronan yang masuk daftar pencarian orang kasus penyaluran TKI ilegal di Jawa Tengah berhasil dibekuk pihak Kejaksaan.
Terpidana Hermawan alias Alan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ditangkap di Kota Malang, Sabtu (10/10/2020).
Demikian dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
"Berdasarkan Putusan MA RI. No: 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menempatkan TKI di luar negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun," kata Hari.
Pada Sabtu (10/10), sekitar pukul 18.00 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan terpidana di Kota Malang, Jawa Timur.
"Awalnya ketika pencarian buronan, Kejari Karanganyar memperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Karanganyar bahwa terpidana Hermawan sekarang berdomisili di Kota Malang," ujar Hari.
Baca Juga
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Operasi Intelijen dari Kajari Karanganyar.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Karanganyar pada Kamis (8/10) berangkat menuju Kota Malang mencari keberadaan Hermawan.
Sesampainya di Kota Malang, Tim Tabur Kejari Karanganyar berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.
"Berkat koordinasi yang baik, akhirnya diketahui rumah tempat tinggal terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dan ketika didalami diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut," kata Hari.
Namun saat dilakukan pengintaian, Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah. Tim Tabur terus menunggu dan melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut.
"Sampai dengan Jumat (9/10), berdasarkan pengamatan Tim Tabur Kejari Karanganyar belum ada tanda-tanda Hermawan dan keluarganya kembali ke rumah, sehingga Tim Tabur Kejari Karanganyar memutuskan kembali ke Karanganyar dan memohon bantuan Tim Tabur Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh terpidana," kata dia.
Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB terpidana terlihat pulang menuju rumahnya.
Tim Tabur Kejari Kota Malang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Karanganyar melakukan penangkapan terpidana tanpa menunggu Tim Tabur Kejari Karanganyar.
Penangkapan dibantu personel pengamanan dari Polsek Belimbing.
Pukul 18.00 WIB, terpidana ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya terpidana diamankan ke Kantor Kejari Kota Malang sembari menunggu Tim Tabur Kejari Karanganyar menjemput dan dilakukan serah terima terpidana.
Terpidana kemudian dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi oleh jaksa. Terpidana dimasukkan ke Lapas Kelas IIB di Karanganyar.
Penangkapan Hermawan merupakan keberhasilan tangkap buronan yang ke-93 pada tahun 2020.
Menurut Hari sejumlah buronan dari berbagai wilayah telah ditangkap baik untuk kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana.