Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan Tangkap Buronan atau Tabur menangkap buronan berstatus terpidana bernama Parlaungan Hutagalung.
Terpida tersebit ditangkap hari Sabtu 19 September 2020 sekitar pukul 18.20 WIB di Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52 Kawasan Diski Kota Medan, Sumatra Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan terpidana Parlaungan Hutagalung terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan instalasi gawat darurat (IGD) RSU Kabanjahe.
Kasus pengadaan alkes tahun anggaran 2009 itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta.
Hari menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2410k/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Parlaungan Hutagalung terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dia telah dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan inkrach maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Hari, Senin (21/9/2020).
Menurut Hari, ketika tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Karo dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mau mengeksekusi terpidana, Parlaungan menghilang. Dia kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016.
"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020, terpidana Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan," kata Hari.