Bisnis.com, JAKARTA - Polri tengah melakukan patroli siber untuk mengantisipasi potensi penyebaran berita palsu atau hoaks terkait isu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menjelaskan patroli siber tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran informasi hoaks ihwal Omnibus Law.
Dengan begitu masyarakat tidak mudah terprovokasi ajakan aksi demontrasi besar-besaran pada 6-8 Oktober 2020 nanti di Indonesia.
"Soal melakukan siber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," tutur Argo, Senin (5/10/2020).
Argo juga mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan informasi hoaks baik di media sosial atau layanan pesan instan seperti Whatsapp karena dapat berurusan dengan hukum.
Menurut Argo Polri tidak akan segan mempidanakan siapa pun yang turut serta menyebarkan informasi hoaks di media sosial terkait isu Omnibus Law.
Baca Juga
"Tentu saja bisa diproses hukum nanti," kata Argo.
Kapolri Tak Izinkan Demo
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tidak mengizinkan terjadinya aksi unjuk rasa terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Kapolri pun telah memerintahkan seluruh personelnya untuk tidak memberikan izin keramaian kepada panitia aksi demonstrasi dan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Perintah tersebut tertuang di dalam Surat Telegram Rahasia bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Argo menjelaskan surat itu berisi tentang antisipasi Polri terhadap unjuk rasa yang dapat berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Argo berpandangan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," tutur Argo, Senin (5/10/2020).
Argo menjelaskan bahwa kegiatan yang membuat masyarakat berkumpul dalam jumlah besar dinilai sangat rawan.
Menurut Argo hal tersebut bisa menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, jika para peserta aksi tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Maka dari itu, Polri tidak akan memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata Argo.