Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Bank Ilegal, Bareskrim Belum Tahan Dirut PT Indosterling Optima Investa 

Sean William Hanley ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan pencucian uang 32 nasabah dengan nilai mencapai Rp47,1 miliar.
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa Sean William Hanley kendati telah ditetapkan jadi tersangka.

Sean William Hanley ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan pencucian uang 32 nasabah dengan nilai mencapai Rp47,1 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan bahwa seorang tersangka ditahan atau tidak dalam suatu perkara tindak pidana, diatur dalam KUHAP dan atas pertimbangan tim penyidik.

 "Berdasarkan pertimbangan penyidik, tidak ditahan ya," tuturnya, Sabtu (3/10/2020).

Seperti diketahui, penahanan seorang tersangka kasus tindak pidana sepenuhnya kewenangan tim penyidik. Dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa ada tiga alasan tim penyidik melakukan upaya penahanan terhadap seorang tersangka kasus tindak pidana. 

Tiga alasan itu adalah tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya selama proses penyidikan. 

Sementara itu, Pasal 21 ayat (4) KUHAP juga telah disebutkan bahwa upaya penahanan hanya dapat dikenakan kepada tersangka yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun atau lebih.

 Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT Indosterling Optima Investa (IOI) Sean William Henley sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.

 Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Sean William Henley sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 2 Oktober 2020 di Bareskrim Polri.

 "Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT IOI itu sebagai tersangka di Bareskrim Polri," tutur Awi, Jumat (2/10/2020).

Pasal yang Dikenakan

Dia menjelaskan bahwa tersangka Sean William Henley telah dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Ditambah Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Seperti diketahui, PT Indosterling Optima Investa (IOI) dilaporkan nasabahnya ke Mabes Polri. Laporan diajukan oleh 32 nasabah dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah pada 6 Juli 2020.

Lewat no LP: LP7/B/0364/VII/2020/BARESKRIM, kuasa hukum nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp 47,1 miliar. 

Selain PT IOI, dia juga melaporkan SWH selaku Direktur IOI dan JBP sebagai Komisaris IOI ke Bareskrim dengan dengan dugaan melanggar pasal 46 UU perbankan, penipuan (378), Penggelapan (372) dan pasal 3,4,5 UU TPPU.

 

 

 

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper