Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam orang tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi PT Danareksa Sekuritas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah membuat dakwaan keenam orang tersangka itu agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keenam tersangka terbagi menjadi dua berkas perkara. Terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas ke debitur PT Aditya Tirta Renata, mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman menjadi tersangka.
Eks Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin dan eks Komisaris Utama PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rahman Latief serta eks Direktur PT Aditya Tirta Renata juga terkait perkara yang sama.
"Keempat tersangka atau terdakwa akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Hari, Kamis (1/10/2020).
Sementara itu, tersangka tindak pidana korupsi PT Danareksa Sekuritas ke debitur PT Evio Securitas adalah eks Dirut PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, mantan Direktur PT Danareksa Sekuritas Sujadi dan mantan Direktur PT Evio Securitas Teguh Ramadhani.
Baca Juga
Dengan demikian, Marciano Hersondrie Herman menjadi tersangka untuk dua berkas perkara.
"Jadi untuk tersangka MHH jadi dua tersangka di dua berkas perkara. Ketiga tersangka ini diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.