Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Danareksa Sekuritas

Kedua tersangka yang telah ditahan tersebut bernama Teguh Ramadhani selaku mantan Direktur PT Evio Securitas dan Sujadi selaku mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Securitas tahun 2014-2015.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan kedua tersangka yang telah ditahan tersebut bernama Teguh Ramadhani selaku mantan Direktur PT Evio Securitas dan Sujadi selaku mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas.
 
Hari menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan sejak 10-29 Juni 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Memang benar, terhadap dua orang tersangka itu sudah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," tuturnya, Rabu (10/6/2020).
 
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan upaya penahanan terhadap empat orang tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke Debitur PT Evio Securitas pada 3 Juni 2020.
 
Keempat tersangka tersebut atas nama Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Rennier Abdul Rahman Latief selaku pemilik modal PT Evio Securitas, Erijal selaku mantan Direktur Operasional Finance Danareksa Sekuritas dan Zakie Mubarak selaku Direktur PT Adiyta Tirta Renata.
 
Keempat tersangka itu telah ditahan setelah tiga bulan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan sejak 3-22 Juni 2020 di rutan yang berbeda.
 
"Jadi total sudah ada enam tersangka yang telah kami tahan dalam kasus tersebut," katanya.
 
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi saat PT Danareksa Sekuritas pada September 2014-November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp105 miliar dengan cara melawan hukum yaitu melakukan repo dengan jaminan saham SIAP yang dinilai tidak memenuhi syarat dan memberikan pembiayaan trading atau perdagangan saham yang tidak sesuai limit transaksi serta tidak melakukan  penjualan paksa saham jaminan.
 
Hal tersebut ternyata bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko pada PT Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 ter tanggal Februari 2011, sehingga mengakibatkan posisi atau outstanding pembiayaan PT Danareksa kepada PT Evio Securities dan group yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi) hingga mengalami kerugian sebesar Rp105 miliar.
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper