Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar seluruh korban penipuan dari iklan Facebook bernama Share4Pay melapor ke Bareskrim Polri.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan itu dan Tim Satgas Waspada Investasi juga sudah bergerak untuk melakukan investigasi terhadap Share4Pay.
Menurut Tongam, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada pimpinan Share4Pay di Indonesia untuk mengklarifikasi legalitas dan model bisnis yang selama ini diterapkan dalam menjalankan bisnisnya.
"Kami sudah undang yang bersangkutan dan akan dibahas dalam rapat Satgas besok. Kami mau tahu legalitas dan model bisnisnya," tuturnya, Senin (28/9/2020).
Dia juga menyarankan agar masyarakat yang jadi korban penipuan Share4Pay tersebut juga lapor ke Bareskrim Polri agar diusut perkara pidananya.
Pasalnya, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan pidana, hanya terkait izin legalitas dari Share4Pay yang selama ini beroperasi di Indonesia.
Baca Juga
"Kalau terkait pidananya, itu kewenangan dari aparat penegak hukum. Satgas kan bukan penegak hukum. Tetapi kami sudah minta para korban agar melapor ke Polisi," katanya.
Sebelumnya sempat viral Share4Pay yang diduga telah menipu ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bima di Hongkong di media sosial.
Ada sebanyak 200 member Share4Pay yang telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah, karena telah diiming-imingi bisnis dengan bonus melimpah.