Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menginformasikan sejumlah standar baru bagi pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh atau selesai dari masa isolasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pasien dibagi menjadi tiga, yakni pasien dengan gejala berat, ringan/moderat, dan tanpa gejala.
Pasien dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila hasil pemeriksaan follow-up swab test satu kali negatif, ditambah tidak ada gejala seperti demam dan gangguan pernapasan selama minimal 3 hari.
"Untuk kasus berat, bisa saja pasien dipindah ke ruang non isolasi sebelum dipulangkan atau rawat inap biasa," katanya, Senin (28/9/2020).
Sedangkan pasien dengan gejala ringan dan sedang harus menyelesaikan masa isolasi selama 14 hari dan tidak lagi menunjukkan gejala seperti demam dan gangguan pernapasan.
Apabila setelah selesai perawatan di fasilitas kesehatan, tetapi belum mencapai 14 hari, harus menjalani isolasi mandiri di rumah dengan membatasi aktivitas dan kontak dengan orang lain.
Sementara itu, pasien tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi mandirinya selama 10-14 hari sejak terkonfirmasi positif. "Isolasi mandiri harus diterapkan disiplin, tidak boleh kendur."
Adapun, tingkat kesembuhan pasien virus Corona atau Covid-19 per hari ini meningkat menjadi 73,8 persen dari sepekan sebelumnya yakni sebesar 72,47 persen.
Reisa mengatakan pada hari ini jumlah pasien sembuh meningkat signifikan sehingga totalnya mencapai 206.870 orang. Jumlah itu lebih tinggi dari penambahan kasus positif yang dilaporkan pada hari ini.
"Angka kesembuhan hari ini lebih banyak dari angka konfirmasi sebanyak 3.856 pasien sembuh. Sementara pada hari ini ada 3.509 kasus baru," ungkapnya.