Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Naik Menjadi 73,8 Persen

Hari ini, Senin (28/9/2020) jumlah total pasien Covid-19 sembuh totalnya mencapai 206.870 orang. Tambahan pasien sembuh hari ini pun lebih tinggi daripada kasus positif.
Sejumlah warga yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 saat dipulangkan dari tempat karantina di Asrama Haji Surabaya, Kamis (2/6/2020)./ ANTARA-Humas Pemkot Surabaya
Sejumlah warga yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 saat dipulangkan dari tempat karantina di Asrama Haji Surabaya, Kamis (2/6/2020)./ ANTARA-Humas Pemkot Surabaya

Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat kesembuhan pasien virus Corona atau Covid-19 per hari ini meningkat menjadi 73,8 persen dari sepekan sebelumnya yakni sebesar 72,47 persen.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers, Senin (28/9/2020) sore.

Menurutnya, pada hari ini jumlah pasien sembuh meningkat signifikan sehingga totalnya mencapai 206.870 orang. Jumlah itu lebih tinggi dari penambahan kasus positif yang dilaporkan pada hari ini.

"Angka kesembuhan hari ini lebih banyak dari angka konfirmasi sebanyak 3.856 pasien sembuh. Sementara pada hari ini ada 3.509 kasus baru," ungkapnya.

Berdasarkan data nasional, terdapat 32.189 spesimen yang diuji pada Senin di 34 provinsi dari 497 kabupaten/kota. Total sebanyak 278.722 orang terkonfirmasi positif dan 10.473 telah meninggal dunia.

"Kita optimistis penderita Covid-19 bisa sehat kembali, tetapi tetap waspada. Selama pandemi masih ada, jangan sepelekan penyakit ini." 

Reisa menambahkan, pasien Covid-19 harus memenuhi beberapa syarat untuk dinyatakan sembuh dan boleh pulang. 

Pasien dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di RS dinyatakan sembuh dan selesai isolasi apabila hasil pemeriksaan follow-up swab test satu kali negatif. 

Selain itu, pasien juga harus terbukti tidak ada gejala seperti demam dan gangguan pernapasan selama 3 hari.

Adapun pada kasus berat, bisa saja pasien dipindah ke ruang non isolasi sebelum dipulangkan atau rawat inap biasa. 

Sedangkan pasien dengan gejala ringan dan sedang harus terbukti tidak menunjukkan gejala seperti demam dan gangguan pernapasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper