Bisnis.com, JAKARTA - EFY, oknum dokter yang melakukan tindakan pelecehan seksual dan penipuan terhadap penumpang pesawat saat rapid test Virus Corona di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sudah selesai diperiksa oleh polisi.
Kepada penyidik, ia mengakui dan menjelaskan alasan dari tindakannya tersebut.
"Dia melakukan penipuan karena menginginkan uang lebih. Sedangkan pelecehan seksual karena nafsu sesaat," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Komisaris Alexander Yurikho saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).
Mengenai apakah EFY sedang terdesak permasalahan ekonomi sehingga melakukan hal tersebut, Alex belum menjawabnya.
Pemeriksaan terhadap dokter EFY dilakukan polisi usai penangkapannya pada Jumat(25/9/2020) kemarin di Balige, Samosir Toba, Sumatra Utara. Ia diciduk di sebuah kamar indekos bersama istri dan anaknya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan EFY sebegai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Alex mengatakan tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana dan atau 368 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana.
Baca Juga
"Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya saat dihubungi, Kamis 24 September 2020.
Pengenaan pasal pemerasan dan pelecehan seksual kepada tersangka itu, menurut Yurikho, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan dari proses penyidikan. Yurikho mengakui alat bukti di antaranya bukti transfer uang dan rekaman CCTV.
Terkait EFY apakah seorang dokter atau bukan, Yurikho mengatakan penyidik sedang mengonfirmasi dengan tempat tersangka bekerja dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus EFY berawal saat ia menyatakan hasil tes cepat seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial LHI reaktif. Padahal, tes ulang yang dilakukan LHI di Nias menunjukkan nonreaktif.
Kasus ini viral setelah korban menceritakan kronologi pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test.