Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Pelecehan saat Rapid Test di Soekarno Hatta Pernah Larikan Wanita E

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga yang sekarang diakui sebagai istrinya, saudari E.
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka penipuan dan pencabulan saat rapid test Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Eko Firstson Yuswardinata pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.

Dia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatra Utara pada 2018.

"Kasus ini dilaporkan oleh keluarga yang sekarang diakui sebagai istrinya, saudari E," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/9/2020).

Informasi ini membuat penyidik belum mempercayai klaim Eko yang menyatakan E adalah istrinya.

Penyidik bertemu dengan E dan seorang anak saat menciduk Eko di rumahnya, di Balige, Sumatra Utara, pada Jumat, 25 September 2020.

"Sekarang masih kami dalami masalah ini," kata Yusri.

Tersangka pun telah memiliki anak.

Eko menjadi tersangka penipuan hasil rapid test terhadap seorang penumpang pesawat, LHI, di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 September lalu.

Dari perbuatannya ini, Eko meraup uang Rp 1,4 juta. Selain itu, dia juga disangka melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap LHI.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper