Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka penipuan dan pencabulan saat rapid test Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Eko Firstson Yuswardinata pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.
Dia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatra Utara pada 2018.
"Kasus ini dilaporkan oleh keluarga yang sekarang diakui sebagai istrinya, saudari E," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/9/2020).
Informasi ini membuat penyidik belum mempercayai klaim Eko yang menyatakan E adalah istrinya.
Penyidik bertemu dengan E dan seorang anak saat menciduk Eko di rumahnya, di Balige, Sumatra Utara, pada Jumat, 25 September 2020.
"Sekarang masih kami dalami masalah ini," kata Yusri.
Tersangka pun telah memiliki anak.
Eko menjadi tersangka penipuan hasil rapid test terhadap seorang penumpang pesawat, LHI, di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 September lalu.
Dari perbuatannya ini, Eko meraup uang Rp 1,4 juta. Selain itu, dia juga disangka melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap LHI.