Bisnis.com, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini, Rabu (23/9/2020). Dalam persidangan, terungkap mengenai rencana aksi atau action plan untuk membebaskan buronan kasus cessie Bank Bali Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).
Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.
Selain itu, dalam dakwaan juga disebut nama Hatta Ali pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Burhanuddin pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait action plan permintaan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
Action plan itu sendiri diserahkan ke Djoko Tjandra saat Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking bertemu di The Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia, November 2019 lalu.
Baca Juga
Dalam pertemuan itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan action plan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.
Dalam dakwaan disebutkan action plan poin pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila 'security deposit' yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealissi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab di poin pertama adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Kemudian di poin kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung, Burhanuddin (BR) yakni surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020.
Selanjutnya, poin aksi ketiga adalah pejabat Kejagung Burhanuddin mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanan aksi itu dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.
Kemudian di poin aksi ke-4 disebutkan skal pembayaran 25 persen fee sebesar US$250 ribu dari total US$1 juta yang telah dibayar uang mukanya sebesar US$500 ribu dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1 - 5 Maret 2020.
Poin aksi ke-5 yakni pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar US$500 ribu untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1 - 5 Maret 2020.
Pada poin aksi ke-6 disebutkan pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK atau AK yang akan dilaksanakan pada 6 - 16 Maret 2020.
Pada poin ke-7 pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA. Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16 - 26 Maret 2020.
Selanjutnya poin aksi ke-8 adalah 'security deposit' cair yaitu sebesar US$10.000. Artinya, Djoko Tjandra bakal membayar uang tersebut apabila action plan ke-2 , ke-3, ke-6 dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra. Aksi ini akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.
Selanjutnya poin aksi ke-9, Djoko Tjandra disebutkan kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab poin aksi ke-9 ini adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Djoko Tjandra yang dilaksanakan pada April - Mei 2020.
Kemudian, pada poin aksi ke-10, yakni pembayaran fee 25 persen yaitu US$250 ribu sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti "action" ke-9. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei - Juni 2020.
Namun, kata JPU, kesepakatan action plan tersebut tidak terlaksana satu pun. Padahal Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar US$500.000, sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan 'NO' kecuali action plan poin ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia.