Bisnis.com, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dia telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Lewat tim kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu menyatakan Pinangki akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum pun meminta waktu selama satu minggu mengajukan eksepsi.
"Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan terdakwa," kata Aldres, Rabu (23/9).
Dia mengatakan, bahwa dakwaan pertama kliennya didakwa menerima janji sejumlah uang dari Djoko Tjandra. Namun, di dakwaan ketiga Pinangki disebut bermufakat jahat untuk memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.
"Ini menurut kami cukup aneh, ketika terdakwa dituduh sebagai penerima, tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami," ujarnya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca Juga
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).
Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.
Atas perbuatannya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.