Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda penuntutan pada hari ini, Rabu (23/9/2020) dan Kamis (24/9/2020).
Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
"Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Jiwasraya, bahwa rencana tuntutan untuk terdakwa Hendrisman cs akan dilaksanakan siang ini, Rabu, tanggal 23 September 2020, kira-kira jam 14.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcayho, Rabu (23/9/2020).
Sementara itu, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9/2020).
"Sedangkan tuntutan pidana untuk Terdakwa Beni Cokro cs dilaksanakan tanggal 24 September 2020, hari Kamis," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Mantan Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim didakwa merugikan negara senilai Rp16,8 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Hendrisman, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).
Jaksa menyebutkan Hendrisman Rahim bersama dua petinggi PT Asuransi Jiwasraya melakukan kesepakatan bersama dengan Benny Tjokro untuk melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tersebut. Kesepakatan itu dilakukan dengan tidak transparan dan akuntabel.
Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan juga didakwa melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Jaksa menyebut analisis hanya dibuat untuk formalitas.
Hendrisman, Hary dan Syahwirman juga disebut membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Ketiganya, disebutkan, membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.
Keenam terdakwa dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga.