Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Untuk Bantu Restrukturisasi, MAKI Desak Penyitaan Seluruh Aset Perampok Jiwasraya

Negara dimungkinkan menyita aset terdakwa agar digunakan untuk restrukturisasi.
Nasabah Jiwasraya/Forum Korban Jiwasraya
Nasabah Jiwasraya/Forum Korban Jiwasraya

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita seluruh aset terdakwa dari hasil rampokan mega korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI, Boyamin meminta supaya aset yang disita oleh Kejaksaan Agung kepada terdakwa, seharusnya sama dengan besaran nilai kerugian negara.

"Kerugian negara nantinya sekitar Rp 30 triliun. Maka aset yang disita seharusnya sama dengan itu," terangnya melalui siaran resmi, Senin (21/9/2020).

Dengan menyita seluruh aset terdakwa, kata Boyamin, bisa menjadi modal pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasraya, dikarenakan pada dasarnya aset-aset milik terdakwa itu diperoleh dari nasabah.

"Artinya jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, maka otomatis aset akan menjadi milik nasabah untuk proses dikembalikan dari Jiwasraya," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memilih opsi restrukturisasi untuk menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Pendirian IFG Life itu membutuhkan dana sebanyak Rp 24,7 triliun. Salah satunya, pemerintah sudah menegaskan akan mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp 20 triliun kepada BPUI.

Namun saat ini, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas sebesar Rp37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal, akibatnya Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp54 triliun.

Oleh karena itu, Boyamin mendorong supaya aset-aset milik terdakwa menjadi milik negara untuk membantu restrukturisasi.

"Aset menjadi milik negara khususnya Jiwasraya. Dan (Kejagung) harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri," tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini terdapat enam terdakwa yang asetnya tengah diincar yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, yang sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia menurut Forbes.

Kemudian, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Sengkarut korupsi raksasa Jiwasraya ini pertama kali muncul ke permukaan pasca direktur lama perusahaan asuransi pelat merah ini, Asmawi Syam mengumumkan pihaknya gagal bayar di 12 Oktober 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper