Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara kampanye di media sosial melalui perubahan Peraturan KPU No. 4/2017.
Regulasi itu mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa KPU sedang merancang perubahan perubahan PKPU No. 4/2017 terkait kampanye di media sosial.
Dari rancangan tersebut dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon maupun tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.
“Ketentuannya adalah 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk yang melaksanakan Pilgub. Kemudian 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pilkada kabupaten kota,” katanya saat Webinar Webinar Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, partai politik maupun gabungan wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
Baca Juga
Adapun pendaftaran resmi nantinya akan menggunakan formulir model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian dan kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasikan.
Viryan menyebutkan bahwa kampanye di media sosial yang tidak berbentuk iklan atau berbayar, diperbolehkan sejak awal masa kampanye.
Akan tetapi, penanyangan iklan kampanye di media sosial dan berbayar termasuk ke media massa hanya dapat dilakukan selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang.
“Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak lima konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” tuturnya.
Dia menyebut bahwa saat ini KPU masih merampungkan perubahan PKPU No. 10/2020 dan perubahan PKPU No. 4/2017. Dia berharap dalam dua hari ke depan, regulasi ini akan diselesaikan.