Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menilai bahwa bakal pasangan calon peserta Pilkada serentak 2020 masih belum meyakini media sosial efektif sebagai saluran kampanye.
Dia menjelaskan bahwa kebanyakan pasangan calon belum merasakan atau meyakini bahwa media digital maupun media sosial bisa meningkatkan elektabilitas peserta.
“Kami saat ini berupaya meyakini, dari gambaran kemarin ada pasangan calon [yang tidak meyakini] bahwa kampanye melalui media sosial dan media daring dapat meningkatkan elektabilitas secara signifikan,” katanya saat Webinar Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu, Selasa (22/9/2020).
Selain itu masih terjadi disparitas informasi yang diterima oleh pasangan calon maupun tim suksesnya. Akibatnya mereka semakin tidak yakin dengan media sosial dan terus menggunakan cara lama dalam kampanye.
Cara lama yang dimaksud salah satunya adalah mobilisasi massa. Pada masa pendaftaran calon 4 - 6 September lalu, sejumlah pasangan calon melibatkan massa yang cukup banyak saat melakukan pendaftaran.
“Paslon masih menggunakan cara pandang lama. Kami salah satunya memberikan informasi tambahan, berapa efektifnya kampanye lewat media sosial dan media digital sehingga cara lama [tidak digunakan lagi],” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, KPU menyebut mobilisasi massa disadari atau tidak masih dijadikan strategi pasangan calon untuk menenangkan konstestasi yang ada.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong kampanye dilakukan secara online atau daring pada Pilkada 2020. Dia pun mendorong para pasangan calon untuk menggunakan jaringan media plat merah, TVRI dan RRI yang diyakini dapat menjangkau daerah dan pelosok negeri.
Tito mengkritisi aturan KPU yang memperbolehkan konser selama kampanye Pilkada 2020. Dia mengusulkan agar komisi itu menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU).