Bisnis.com, JAKARTA – Polri membeberkan alasan pihaknya belum memenuhi panggilan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa tim hukum dari Polri masih mempelajari gugatan yang telah dilayangkan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte ke PN Jaksel.
Gugatan tersebut dilayangkan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabutan status red notice Djoko Soegiharto Tjandra.
"Terkait dengan gugatan praperadilan tersangka NB dan pengacaranya, benar sesuai dengan rilis dari Pengadilan Jaksel bahwasanya pada hari ini Polri menghadapi praperadilan dari tersangka NB dan pengacaranya," tuturnya, Senin (21/9/2020).
Dia mengatakan tim hukum Polri akan memenuhi panggilan Hakim pada PN Jaksel yang berikutnya, setelah tim hukum Polri berkoordinasi dan mempelajari materi gugatan yang dilayangkan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersebut.
"Tim memerlukan koordinasi sehingga pada hari ini belum dapat menghadiri, namun tim akan hadir pada panggilan berikutnya," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel agar penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan oleh Bareskrim Polri.
Dalam petitum permohonan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang tertuang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan sejumlah hal.
Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor :Sprin.sidik/50a/VII/2020/Tipidkor ter tanggal 5 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum karena dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, menyatakan penyidikan dalam perkara a quo adalah berdasarkan surat perintah penyidikan yang cacat hukum, maka penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa pidana penetapan tersangka terhadap diri pemohon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat menyatakan surat keputusan Nomor : S.Tap/02/VII/2020/Tipidkor tanggal 14 Agustus 2020 yang menetapkan pemohon menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait 'rednotice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kelima, menyatakan tidak sah segala segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Keenam, memerintahkan termohon/penyidik pada laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Ketujuh, menghukum termohon membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.