Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal periksa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo pada Selasa 25 Agustus 2020 terkait kasus tindak pidana gratifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan bahwa keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra dari Interpol.
"Tersangka NB dan PU akan diperiksa pada Selasa 25 Agustus 2020," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra dari Interpol.
Keempat tersangka terbagi menjadi dua yaitu pihak penerima suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU), kemudian dua tersangka lagi pemberi suap yaitu pengusaha Tomy Sumardi (TS) dan Joko Soegiharto Tjandra (JST).
Terkait kasus gratifikasi tersebut, pihak Bareskrim Polri juga akan menggandeng KPK untuk telusuri aliran dana para tersangka dalam kasus itu.