Bisnis.com, JAKARTA - Irjen Pol. Napoleon Bonaparte atau Irjen NB meminta Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas dirinya.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu mengingatkan jika pihak Bareskrim Polri tidak memiliki bukti maka penyidikan perkara tindak pidana atas dirinya seharusnya dihentikan.
"Kalau tidak punya bukti, ya harus dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang [ke persidangan]," kata Irjen Napoleon usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Napoleon menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Salah satu permohonan gugatan tersebut adalah meminta Bareskrim menggugurkan penetapan tersangka atas dirinya.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Suharno dimulai sekitar pukul 09.00 WIB terpaksa ditunda, karena hingga pukul 11.30 WIB termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan.
"Saya hadir, tapi yang nuduh saya belum hadir," kata Napoleon.
Karena ketidakhadiran termohon, Hakim Tungggal Suharno menunda sidang selama satu pekan.
Sidang dijadwalkan berlangsung kembali pada Senin (28/9) dengan agenda membacakan gugatan permohonan.
Usai menghadiri sidang perdananya, Napoleon berharap ke depan sidang gugatan praperadilan terhadap institusinya sendiri bisa berjalan dengan lancar.
"Harapannya sidang berjalan sesuai dengan norma hukum," kata Napoleon.