Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaji Ulang PP No. 55/2007, Khonghucu Usulkan Tambahan Pasal

Peraturan Pemerintah No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memang tengah dikajiulang untuk disempurnakan.
Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu mengikuti kegiatan pengkajian ulang Peraturan Pemerintah No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang digelar Kementerian Agamasecara daring dan luring baru-baru ini/Dok.-Kemenag
Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu mengikuti kegiatan pengkajian ulang Peraturan Pemerintah No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang digelar Kementerian Agamasecara daring dan luring baru-baru ini/Dok.-Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu mengusulkan penambahan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusbindik Khonghucu Wawan Djunaedi dalam kegiatan pengkajian ulang regulasi tersebut yang digelar Kementerian Agama secara daring dan luring baru-baru ini. 

"Kami usulkan sejumlah pasal yang relevan dengan kebutuhan pembinaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Khonghucu yang selama ini belum terakomodir dalam regulasi," jelas Wawan seperti dilansir laman resmi Kemenag, Sabtu (19/9/2020).

Dia menjelaskan pengkajian ulang ini diarahkan untuk PP 55/2007 agar sesuai kebutuhan zaman saat ini, terutama terkait regulasi pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu.

Menurut Wawan, pada PP 55/2007, hanya ada 3 pasal dan 7 ayat  yang mengatur pendidikan Khonghucu. Dalam review ini, Pusbindik mengusulkan menjadi 7 pasal dan 26 ayat.

Usulan regulasi itu, kata Wawan, antara lain mengatur Restrukturisasi Jalur dan Jenjang Pendidikan Keagamaan, Penjenjangan Pendidikan Keagamaan Formal dan Nonformal, Rincian Jenjang Sekolah Minggu, Reorientasi Tujuan Pendidikan Keagamaan, Penambahan Kategori Pendidik, Penambahan Konten Kurikulum, serta Penambahan Hari Belajar.

"Review kali ini merupakan kelanjutan dari proses reviu Regulasi Pendidikan Agama dan Keagamaan yang memang sedang dilakukan Kementerian Agama," tandasnya.

Adapun, gelaran ini merupakan serangkaian kegiatan Pusbimdik yang telah dibuka oleh Plt Sekjen Kemenag, Nizar pada 7 September 2020.

Giat ini dihadiri perwakilan dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam, serta Sekretariat pada Ditjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Hadir juga perwakilan dari
Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri, serta jajaran Pusbindik Khonghucu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper