Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas kasus korupsi-TPPU Pinangki Diserahkan ke Pengadilan

Pinangki diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif.
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus korupsi dan TPPU Jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut, Kamis (17/9/2020).

Dengan pelimpahan tersebut, persidangan dugaan kasus pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari semakin dekat waktunya untuk digelar.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"PSM (Pinangki Sirna Malasari) diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Hari menegaskan pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Adapun pasal-pasal yang didakwakan kepada Jaksa Pinangki adalah sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Subsidair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Primair: Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP
  • Subsidair: Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper