Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendapatkan protes dari dua anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan dan Wihadi Wiyanto. Komnas HAM diprotes lantaran memberikan catatan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di DPR.
Menanggapi protes itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menjelaskan landasan lembaganya memberikan catatan atas pembahasan RUU di DPR. Amiruddin menjelaskan, tujuan dan tugas Komnas HAM diatur dalam Undang-undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 75 poin a UU tersebut menyatakan, Komnas HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. "Ketika menyampaikan rekomendasi, tujuannya untuk menciptakan kondisi yang kondusif itu," kata Amiruddin kepada Tempo, Rabu (16/9/2020).
Amiruddin mengatakan, pembahasan sebuah RUU oleh DPR dan pemerintah semestinya melibatkan publik secara terbuka. Apalagi jika RUU tersebut menyangkut banyak aspek kehidupan masyarakat. "Kita belajar, ada UU dibahas tidak terlalu terbuka kepada publik, ramai-ramai, lalu jatuh korban. Oleh karena itu kami secara formal berkirim surat kepada DPR dan Presiden untuk memberi masukan," kata Amiruddin.
Amiruddin mengatakan aspek hak asasi manusia juga mesti diperhatikan dalam penyusunan sebuah undang-undang. Menurut dia, hal aspek-aspek HAM ini dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan sejumlah UU lainnya. Seperti UU No. 11/2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, UU No. 12/2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Amiruddin mengatakan, semua instansi wajib menjalankan UU tersebut, termasuk DPR. "Jadi kalau menyusun undang-undang, kita mesti mengacu ketentuan HAM karena undang-undang sudah mengaturnya," ucap dia.
Baca Juga
Dua anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan dan Wihadi Wiyanto sebelumnya memprotes Komnas HAM lantaran mengirim surat yang meminta dihentikannya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Wihadi menilai tak ada kaitan antara Komnas HAM dan RUU Cipta Kerja.
Sementara itu, Arteria menilai Komnas HAM genit dan mengganggu konstitusionalitas DPR membuat undang-undang. Arteria bahkan meminta Komnas HAM untuk tak mengkritisi DPR.
"Jadi jangan kritisi DPR Pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali bapak nyentuh DPR kita bongkar nih boroknya Bapak kayak apa," ujar Arteria saat Rapat Dengar Pendapat, Selasa (15/9/2020).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan lembaganya berwenang memberikan pandangan terkait pembahasan suatu RUU oleh DPR dan pemerintah. Menurut Taufan, hal ini diatur dalam Pasal 89 Undang-undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal itu memandatkan Komnas HAM untuk, pertama, memberikan saran terhadap asesi dan ratifikasi instrumen internasional terkait HAM.
"Kedua, memberikan rekomendasi beserta kajian mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan yang terkait HAM," kata Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (15/9/2020).