Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Hadi Pranoto terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran hoaks mengenai obat Covid-19 pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik sempat memeriksa Hadi Pranoto terkait perkara hoaks itu pada Selasa 8 September 2020 lalu.
Namun, Yusri menyatakan pemeriksaan tidak sampai selesai, lantaran Hadi Pranoto mengaku sakit di tengah pemeriksaan, sehingga penyidik menghentikan pemeriksaan tersebut.
Menurut Yusri, penyidik sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan ulang terhadap Hadi Pranoto sebagai terlapor untuk mengklarifikasi pernyataannya di channel Youtube Dunia Manji ihwal penemuan obat covid-19.
"Kami sudah kirim surat panggilan pemeriksaan ulang tanggal 23 September atau 24 September nanti. Kemarin kan dia minta pemeriksaan ditunda karena sakit, makanya dipanggil ulang pekan depan," tuturnya, Senin (14/9/2020).
Dia mengimbau agar Hadi Pranoto kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut agar perkara dugaan tindak pidana penyebaran hoaks itu bisa segera menemukan titik terang.
"Kami harap yang bersangkutan itu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ya," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Huku Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan kliennya sebagai terlapor pada kasus dugaan penyebaran berita hoaks dicecar beberapa pertanyaan.
"Kalau jumlah pertanyaan itu 48," kata kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (8/9/2020) malam.
Namun, Tonin enggan berkomentar lebih lanjut soal pertanyaan apa saja yang diberikan penyidik dalam pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya.
"Kalau isinya tidak boleh dibuka dulu," imbuhnya.
Meski demikian, dia menceritakan secara garis besar bahwa pemeriksaan kliennya adalah seputar konten video yang diunggah dalam kanal YouTube milik Anji
"Apa yang di video itu, itu semua yang 30 menit ditanya semuanya, di mana videonya dibuat, wawancaranya gimana dan seterusnya," jelasnya.